Polemik Pembebasan Tersangka kasus Bom Bali Abu Bakar Ba'asyir semakin melebar dan menimbulkan sejumlah kritik baik dari dalam negeri maupun dunia internasional. Sebelumnya Pemerintah Indonesia berencana membebaskan Abu Bakar Ba'asyir tanpa syarat. Hal ini dipertegas oleh penasihat hukum PResiden Jokowi, Yusril Ihza Mahendra yang mengungkapkan bahwa dirinya telah berhasil untuk meyakinkan Presiden Jokowi untuk dapat membebaskan Abu Bakar Ba'asyir pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo dengan alasan ABu Bakar Ba'asyir telah menempuh masa hukuman 9 tahun dari total sanksi pidana selama 15 tahun.
Abu Bakar Ba'asyir |
Dengan alasan seperti ini, Yusril yakin bahwa ABu Bakar BA'asyir dapat bebas tanpa syarat. Hal ini pun diamini oleh Presiden Jokowi agar pembebasan ini dapat dilakukan secepatnya. AKan tetapi, sjumlah kritikan datang terkait keputusan Presiden tersebut.
Kritikan ini datang dari Australia dan dari dalam negeri melalui Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang mempertanyakan tekait skema pembebasan Abu bakar Ba'asyir. Anggara Suwahju, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengutip keterangan dari kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir yang menjelaskan bahwa kema pembebasannya bukanlah bersyarat, grasi dan juga amnesti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar