Selasa, 16 Oktober 2018

Mengapa Subsidi Pemasangan Listrik Dibatalkan

Subsidi Pemasangan Listrik pada akhirnya dibatalkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sri Mulyani telah memutuskan untuk tidak memberikan subsidi kepada pemasangan sambungan listrik. Putusan ini telah disampaikan kepada Badan Anggaran DPR (dewan Perwakilan Rakyat) dalam kegiatan rapat kerja RAPBN 2019 (Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Subsidi Pemasangan Listrik

Sri Mulyani juga menyatakan bahwa untuk pemasangan sambungan listrik dengan daya 450 VA *volt Ampere) memerlukan opsi lain dalam hal sumber pembiayaannya bukan hanya mengandalkan subsidi. Sri Mulyani mengatakan bahwa Usulan untuk program anggaran pemasangan listrik baru kategori 450 VA tidak disetujui.

Sebelumnya juga Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyatakan hal serupa. dengan kata lain sebaiknya jika anggaran yang dialokasikan tersebut tidak digunakan untuk subsidi pemasangan listrik tetapi untuk anggaran belanja kementerian terkait. Di Sisi lain, Rida Mulyana Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM mengatakan hal sebaliknya bahwa anggaran tersebut sebaiknya tetap digunakan untuk mensubsidi pemasangan listrik kategori 450 VA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar