Ratusan Fintech Ilegal telah diblokir oleh Pemerintah melalui Kominfo sepanjang tahun 2018 ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika diketahui telah memblokir sebanyak 738 situs dan aplikasi financial technology pinjam dan meminjam ilegal sepanjang tahun 2018. Sementara itu, pemblokiran situs dan aplikasi pinjol fintech baru dilakukan semenjak bulan Agustus 2018 sampai dengan 20 Desember 2018.
Fintech Ilegal |
Ferdinandus Setu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika menerangkan bahwa sepanjang bulan januari sampai dengan juli tidak ada situs dan aplikasi fintech ilegal yang diblokir. Ferdinandus juga mengatakan bahwa ada sebanyak 211 situs dan ada sebanyak 537 aplikasi pinjol fintech ilegal Google Playstore yang diblokir sepanjang tahun 2018 ini.
Adapun data rinci pemblokiran yang telah dilakukan oleh Kominfo adalah 140 aplikasi fintech ilegal google playstore pada bulan Agustus 2018. Lalu sebanyak 77 situs dan 171n aplikasi pinjol ilegal diblokir pada bulan september 2018. Sementara itu, pada bulan Oltiber dan November 2018 tidak ada aplikasi dan situs pinjol yang diblokir oleh Kominfo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar