Senin, 05 November 2018

Pemerintah Atasi Defisit BPJS Kesehatan

Pemerintah memiliki sejumlah kebijakan untuk mengatasi krisis yang terjadi yakni Defisit BPJS Kesehatan. Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan merasa optimis jika program kemenkeu dalam mengeluarkan bauran kebijakan mampu mengatasi dan memperkecil defisit anggaran BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
Defisit BPJS Kesehatan
Defisit BPJS Kesehatan

Merujuk pada data prognosis Badan Penyelenggara Jaminan Sosial KEsehatan, terjadinya defisit arus kas bisa mencapai angka yang fantastis yakni sebesar 16,58 triliun rupiah di tahun 2018 sekarang ini, angka tersebut didapat dari akumulasi deifist yang terjadi pada tahun 2017 silam yang mengalami defisit sebesar 4,4 riliun rupiah.

Mardiasmo juga mengatakan bahwa defisit Bpjs KEsehatan cenderug berkurang yakni berkurang sekitar 2,9 triliun rupiah. angka tersebut menurutnya masih dapat diturunkan dengan menggunakan strategi bauran kebijakan kemenkeu dengan target yang tidak recehan jika strategi ini dijalankan dnegan optimal. Salahs atu kebijaknnya adalah dengan mencegat tunggakan pemerintah daerah. kebijakan ini sesuai dengan dijalankannya PMK (peraturan pemerintah keuangan) Nomor 183 2017 menegnai Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jamkes (jaminan kesehatan) Pemerintah daerah yang dipotong melalui dana alokasi umum dan/atau dana dari bagi hasil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar